Monday, May 01, 2006

Halal haram makanan kita (1)

ArtImage by Aris
Menurut satu hadits perut adalah pintu masuk penyakit. Masuk di nalar karena asupan paling besar yang masuk ke tubuh adalah lewat makanan yang dimakan. Masuk dinalar pula jika lantas Islam mengatur masalah makanan yang pantas dikonsumsi. Alquran menyebutkan makanalah makanan yang halalan thoyyiban. Dua kriteria ini sungguh penting. Islam tidak menghalalkan kecuali yang baik-baik dan mengharamkan kecuali yang buruk.

Dalam kaidah ushul fiqh yang anak pesantren pelajari ada beberapa kaidah tentang penetapan halal dan haram. Kaidah pertama, segala bentuk peribadatan adalah haram kecuali jika ada perintah dari Allah. Inilah esensi La ilaaha illallah. Kalau beribadah atau menyembah selain Allah namanya kafir. Kalau beribadah kepada Allah tapi juga masih klenik berarti syirik. Kalau ibadah dengan cara ngawur namanya bid’ah. Semuanya tertolak dan haram hukumnya.

Kaidah kedua, segala bentuk muamalah (salah satunya tentang makanan) adalah boleh/mubah/halal kecuali Allah menetapkannya haram. Jadi pada dasarnya segala jenis makanan itu halal kecuali yang disebutkan keharamannya. Bayangkan jika harus menyebutkan makanan halal satu persatu. Pasti ajaran Islam bakal penuh daftar menu makanan. Tapi dasar watak manusia yang rakus. Begitu banyak makanan halal masih juga cari-cari yang haram.

Kriteria Haram

Menurutku ada setidaknya empat kriteria haramnya makanan:
1. Haram karena substansi bendanya memang ditetapkan haram.
2. Haram karena cara mendapatkannya haram.
3. Haram karena jika mengkonsumsinya membawa madhorot.
4. Haram karena cara mengkonsumsinya batil.

Yang termasuk kriteria haram karena subtansi adalah daging babi, darah, bangkai, khamer, daging hewan yang disembelih bukan dengan nama Allah. Memang sih masih ada saja yang mencoba mencari-cari alasan untuk menghalalkannya. Misalnya ada yang menghalalkan babi hutan. Sebab babi hutan beda dengan babi peliharaan yang diharamkan. Ada juga yang mencari-cari alasan lebih canggih. Mereka mengajukan pertanyaan, babi yang diharamkan itu species yang mana? Kan banyak species babi. Babi yang diharamkan itu species babi yang di arab sana. Sedang species babi di Afrika atau Asia pasti lain. Jadi species seperti babi hutan itu tidak haram.

Menurutku ini lucu-lucuan. Melintir nalar dengan alasan yang dicari-cari. Karena esensinya babi jadi haram. Sedangkan kalau kemudian ada makhluk laut dinamai babi laut karena bentuknya mirip babi, maka kubilang halal. Sebab esensinya memang bukan babi. Ini mirip dengan pemberian nama yang bermacam-macam untuk khamer. Entah wiskey, vodka, martini, scotch, ciu atau bir bintang. Semua haram.

Haram karena cara mendapatkannya melawan syar’i

Contoh kriteria haram kedua tidak terlihat pada makanan. Ini karena keharamnya tidak langsung pada makanannya. Misalnya daging ayam yang disembelih dengan syariat Islam adalah halal. Tapi jika ayamnya adalah ayam curian maka statusnya jadi haram. Juga makanan yang dibeli dengan uang korupsi juga haram. Jadi para koruptor itu sebenarnya memberi makan keluarganya dengan makanan haram.

Daging sapi glonggong juga haram meskipun disembelih dengan membaca bismillah. Perlakuan sadis pada hewan saat akan menyembelih jadi penyebab keharaman. Apalagi ada unsur penipuan berat timbangan pada sapi glonggong yang klenger karena dicekoki air (lihat posting sebelumnya tentang sapi glonggong). Kasusnya agak mirip para penyayang binatang di AS yang protes pada KFC karena perlakuan buruk pada ayam. Pamela Anderson termasuk salah satu aktifis yang menyerukan pemboikotan ayam goreng KFC. Meskipun demikian aku sih tidak setuju dengan Pamela untuk jadi vegetarian dengan mengharamkan segala jenis daging.

Produk-produk yang dihasilkan suatu perusahaan yang tidak perduli pada kesejahteraan buruh juga bisa digolongkan haram. Haram karena produk itu dihasilkan dengan memeras keringat buruh untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan mengabaikan hak-hak buruh. Di sini keharaman terjadi karena membeli produk itu berarti melanggengkan ketidakadilan.

Air mineral yang diproduksi dengan mengabaikan kelangsungan lingkungan juga haram. Hasil dari riba juga haram. Daging gajah sumatra adalah haram. Bukan karena cara membunuhnya tidak dengan disembelih tapi diburu dan ditembak. Bukan. Tapi karena gajah liar sumatra saat ini hewan yang hampir punah. Membunuhi gajah jelas mempercepat kepunahannya. Kita akan kehilangan spesies gajah buat diwariskan kegenerasi mendatang. Ini kedholiman. Apalagi jika membunuhi gajah hanya untuk diambil gadingnya dan sedikit daging belalainya. Walah…

Demikian pula status daging semua hewan yang hampir punah. Kancil, tapir, badak, siamang, orangutan, banteng jawa juga kakak tua hitam, status dagingnya haram. Kecuali jika kita bisa menternakkan atau mengkloningnya sehingga tidak lagi terancam punah maka statusnya bisa kembali halal.

Haram karena menyebabkan madhorot

Makanan dan minuman bisa jadi haram karena mengkonsumsinya membawa madhorot.
Baigon itu haram diminum karena bisa bikin klenger. Narkoba juga haram. Selain harganya mahal, dan bikin kecanduan dan yang terutama karena merusak badan. Otak jadi tumpul dan hati jadi rusak. Juga udang yang halal akan menjadi haram bagi orang yang habis memakannya jadi jontor, demam, gatal-gatal dan bengkak sekujur tubuh karena alergi.

Jadi kalau kemudian rokok juga haram menurut Ust Muin, saya setuju. Kata dokter rokok jelas-jelas merugikan kesehatan. Kanker, sesak nafas, keriput, hitamnya gigi, paru-paru menghitam juga inpotensi adalah daftar awal penyakit akibat rokok. Apalagi merokok juga merugikan lingkungan sekitar. Perokok pasif yang tidak merokok tetapi ikut kena kebul rokok bisa beresiko lebih lebih besar dari perokoknya sendiri. Ini mendolimi orang lain. Bayangkan bayi yang ikut jadi korban karena sang bapak biasa merokok di depan istri yang hamil. Bayi bisa lahir prematur, kurang berat badan, degradasi mental dan lahir cacat karena ibu atau bapaknya merokok. Dengan segunung madhorot maka tak ada dalilnya rokok jadi halal.

Cara mengkonsumsi yang bikin haram makanan

Haram kriteria keempat karena cara mengkonsumsinya batil agak ganjil contohnya. Misalkan saja aku punya kambing dan kusembelih dengan syariat Islam. Ketika sudah dimasak mestinya daging ini halal buat sekeluarga. Tapi jika saat itu ternyata tetangga sekeliling rumah pada kelaparan karena musibah atau paceklik. Dan daging kambing kumakan sendiri tanpa perduli tetangga yang kelaparan maka statusnya jadi haram.

Sebuah pesta yang diselenggarakan dengan hidangan teramat mewah. Misalnya dihidangkan kaviar Rusia yang persendoknya seharga ratusan ribu. Atau disuguhkan coklat impor made in paris yang sekotaknya berharga 200 USD. Maka hidangan dengan menghabiskan uang ratusan juta rupiah (apalagi sampai milyaran) ini jadi haram. Ini melecehkan para mustadafin yang karena kondisi perekonomian buruk untuk mendapatkan setengah juta saja mesti setahun banting tulang. Sampai-sampai makan sekeluarga tiap harinya harus ngutang.

Boikot, makanan jadi haram

Ada satu lagi kriteria yang kuusulkan. Yaitu haram karena membeli makanannya berarti mendukung musuh-musuh Islam. Kasus pemboikotan produk-produk Yahudi internasional karena dukungannya atas pendudukan Israel di Palestina. Danone, KFC dan McD adalah contoh perusahaan internasional yang mendapat penghargaan Jubilee Award dari PM Israel atas bantuan perekonomian bagi langgengnya negara Yahudi itu. Jadi meskipun mereka mendaptkan sertifikasi halal dari MUI bagiku haram. Pemboikotan produk Denmark karena kasus pelecehan Rasulullah dengan kartun di Jilander Posten juga berarti mengharamkan semua produk makanan dari Denmark atau negara eropa lain yang mendukungnya. Boikot mereka berarti pengharaman yang tepat.

Yang pasti kewenangan penetapan halal dan haram hanyalah milik Allah. Sampaipun Rasulullah mendapat teguran ketika mengharamkan sesuatu baginya atas padahal mestinya halal. Apalagi kita secara serampangan menghalalkan atau mengharamkan makanan tanpa dalil kecuali menurutkan hawa nafsu. Nafsu perut yang sulit dikendalikan. Kalau mengingat ini kita mestinya bersyukur karena Allah menganugrahi kita dengan puasa. Puasa adalah terapi buat manusia agar mampu mengendalikan nafsu perutnya.

Demikin halal haram makanan yang kuyakini. Jika ada pendapatku yang keliru aku tidak hanya mohon maaf tapi mohon diperbaiki. Waallahu a’lamu bishowab.

2 comments:

Rauda Aspal Buton said...

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Saya Rauda dari Kota Bau-Bau SULTRA. Kebetulan beberapa waktu yang lalu kami anggota HMI Cabang Bau-Bau mendirikan sebuah organisasi yang bernama Lembaga Penelitian Mahasiswa Islam (Lembaga Kekaryaan HMI Cabang Bau-Bau). Lembaga ini lahir salah satunya karena kekhawatiran akan ketidak halalan makanan dan minuman yang beredar di Kota Bau-Bau. Saya mengaharapkan motivasi dari Kanda untuk perjuangan ini. alamat e-mail saya rauda_ode@yahooo.co.id
Wassalam.

Unknown said...

Terima kasih atas pencerahannya mas aris hanafi,penjelasanya cukup terperinci. Semoga karyanya tambah sukses...